fbpx
Jumat, 19 Agustus 2022
gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
gemapos.id
No Result
View All Result
Home Nusantara Jawa

Staf Setjen DPR Terlibat Kasus Karantina Rachel Vennya

Ovelina Pratiwi juga diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.

Editor by Editor
13 Desember 2021
Jawa
Reading Time:3min read
Revisi UU ITE Harus Selaras Perkembangan TIK

Staf Setjen DPR RI, Ovelina Pratiwi membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida kabur dari karantina telah divonis bersalah.

11
SHARES
73
VIEWS
ShareShareShare

Gemapos.ID (Tangerang) – Staf Setjen DPR RI, Ovelina Pratiwi membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida kabur dari karantina telah divonis bersalah. Hal tersebut diketahui dari situs SIPP PN Tangerang pada Senin (13/12/2021).

Menyatakan Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak atau melawan hukum.

Beritalainnya

Siapa Kania dalam Kasus Rp40 Juta Rachel Vennya?

Kemana Aliran Suap Rp40 juta dari Rachel Vennya?

Berapa Hukuman Selebgram Rachel Vennya atas Kasus Karantina

Dengan sengaja memberi bantuan yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan,” kata hakim.

Ovelina Pratiwi juga diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti disita, salah satu surat perintah mulai kerja atas nama Ovelina Pratiwi.

Dari deretan barang bukti yang disita itu diketahui kalau Ovelina Pratiwi merupakan pegawai di DPR RI. Berikut deretan barang bukti dokumen yang menyatakan Ovelina sebagai pegawai di DPR RI:

1. Satu lembar Asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi.

2. Satu lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi.

3. Delapan lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021. a.n. Ovelina Pratiwi.

4. Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021.

Hakim menyatakan Rachel Vennya, Salim dan Maulida bersalah telah kabur dari karantina. Mereka dijatuhi vonis masing-masing empat bulan penjara.

“Dijatuhi pidana masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan Rachel Vennya terbukti memberi uang Rp 40 juta ke Ovelina. Hakim juga menyebut ‘Satgas Covid-19’ dalam putusannya.

“Menimbang bahwa di persidangan berdasarkan keterangan Saksi, Terdakwa, dan barang bukti, majelis mendapat fakta hukum sebagai berikut: yakni benar 14 September 2021 Terdakwa dihubungi Saksi Intan yang isinya, ‘Mbak, tolong jemput saudara saya, tolong dibantu kedatangan internasional’ saya jawab, ‘Saya akan usahakan, Mbak, karena yang berwewenang ini Satgas Covid-19’, lalu Intan menegaskan ‘mohon dibantu, Mbak, ini keponakan saya, semoga lancar’. Saya jawab ‘insyaallah, doain aja’,” ucap hakim ketua.

“Kemudian Terdakwa menelepon Eko Priyadi bahwa per orang Rp 10 juta dan dijawab Intan ‘nggak apa, nanti ditransfer saudara saya’. Saksi Intan kemudian minta nomor rekening Terdakwa atas nama Ovelina Pratiwi. Setelah Terdakwa kirim nomor rekening, ada uang masuk Rp 40 juta, selanjutnya Terdakwa disuruh Intan konfirmasi WA Rachel Vennya isinya ‘Mbak Rachel, saya Ovelin yang akan jemput Mbak’ dijawab saksi Rachel ‘oke Mbak’,” katanya.

Hakim juga mengatakan ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas COVID-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.

“Bahwa Intan mengenalkan Rachel Vennya untuk membantu Rachel yang datang dari AS agar tidak dikarantina di hotel atau wisma sebagaimana ditetapkan pemerintah, bahwa sebelum Rachel, Salim, dan Maulida kembali ke Tanah Air, Saksi Rachel menghubungi Terdakwa, isinya ‘Mbak, saya berangkat saya start’. Kemudian, ketika mau landing, Saksi Rachel WA lagi, ‘Mbak, saya landing ya’.

Kemudian Terdakwa sampaikan ke teman Terdakwa Eko, kemudian Eko menghubungi Zarkasih, selanjutnya saksi menghubungi Satgas Covid-19, lalu Fatah Satria menjemput rombongan Rachel, Salim, dan Maulida, dan dalam pintu kaca sebelum pemeriksaan Terdakwa didampingi Fatah Satria sampai naik bus Damri,” ucap hakim.

Meski telah mengakui memberi uang Rp40 juta agar lolos dari karantina, Rachel Vennya tetap tidak ditahan.

Tags: MaulidaOvelina PratiwiRachel VennyaSalim NaudererSetjen DPR
Previous Post

Respon Satgas Covid-19 Terkait Isu Ahmad Dhani Tak Karantina

Next Post

Menebak Arti Sebutan Buya oleh Jokowi ke Anwar Abbas

Related Posts

Berikut Aturan Pengunjung Masuk Mal Depok Mulai Selasa Lalu

Berikut Rencana Skema Koridor Monorel di Kota Depok

27 Desember 2021
47
Apa Alasan Bobby Joseph Jual Narkoba Gorilla?

Apa Alasan Bobby Joseph Jual Narkoba Gorilla?

13 Desember 2021
26
Pertamina Didorong Segera Ambilalih Blok Rokan

Kabar Terakhir Warga Terdampak Kebakaran Kilang Minyak Cilacap

14 November 2021
25
Dugaan Sementara Polisi Terkait Kecelakaan Vanessa Angel

Berikut Hasil Lidik Tersangka Supir Vanessa Angel

11 November 2021
39
Mengapa Anak Pasangan Vanessa Angel Terus Menangis?

Mengapa Anak Pasangan Vanessa Angel Terus Menangis?

7 November 2021
160
Kapan Polda Jatim Periksa Supir Vanessa Angel?

Berikut Hasil Tes Urine Supir Pribadi Vanessa Angel

6 November 2021
82
Next Post
Menebak Arti Sebutan Buya oleh Jokowi ke Anwar Abbas

Menebak Arti Sebutan Buya oleh Jokowi ke Anwar Abbas

Terkini

Jakarta

Respon DPRD DKI atas Pinjaman Bank DKI ke Jaya Ancol

28 Desember 2021
56
Olah Raga

Strategi Pelatih Shin Tae-Yong Bagi Indonesia Lawan Thailand

28 Desember 2021
27
Bola

Sikap PSSI atas Shin Tae-yong Bawa Indonesia ke Final AFF 2020

28 Desember 2021
10
TNI

Mengapa Jabatan Pangkostrad Masih Dijabat Kasad?

28 Desember 2021
11
Budaya

Berikut Kondisi Anak Pertama Lesti Kejora dan Rizky Billar

27 Desember 2021
15
Gaya Hidup

Adik Kandung Artis Irwansyah Tipu Kakak Kandung dan Kakak Ipar

27 Desember 2021
34
Jawa

Berikut Rencana Skema Koridor Monorel di Kota Depok

27 Desember 2021
47
Ekonomi Makro

Berikut Strategi Pemerintah Hadapi Covid-19 Varian Omicron

27 Desember 2021
10
Kementerian

Kabar Penambahan Kasus Covid-19 Varian Omricon di Indonesia

27 Desember 2021
22
Bola

Apakah Timnas Sepakbola Indonesia Menang Lawan Thailand?

27 Desember 2021
22

TELUSUR

Video News
Trending
Terkini
Pilihan Redaksi
Headline News
Foto News
Fokus
Trending
Traveling
Tokoh
TNI
Sumatera
Sulawesi
Sukabumi
Startup
Resto
Refleksi
Properti
Press Release
LAINNYA
Kedai Kayumanis Kedai Kayumanis Kedai Kayumanis
gemapos-gentamedia-network-#1
gemapos-gentamedia-network-#2
Gemakan Suara Negeri; Kami hadir obyektif independen, terkini dan mencerahkan.
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
Menu
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
© 2021 @gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
  • Editorial

© 2021 Gemapos.id :: Gemakan Suara Negeri