Gemapos.ID (Jakarta) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mendengar penjelasan dari enam pejabat Eselon I yang diberhentikan dari jabatannya di Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini akan dilanjutkan dengan klarifikasi kepada Kemenag.
“Kami masih mempelajari kasusnya,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto pada Selasa (22/12/2021) malam.
KASN belum menjelaskan lebih lanjut kapan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Kemenag. Dia menyebut pihaknya segera berkomunikasi dengan pihak Kemenag.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat Eselon I di Kemenag ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha. Keenam orang yang dicopot tersebut telah bertemu dengan KASN.
“Kalau ke KASN sudah kita ketemu tadi saya dan teman-teman berenam ketemu Komite ASN ya. Mereka akan mengklarifikasi kepada kementerian, entah menterinya atau sekjennya yang dipanggil untuk klarifikasi. Tapi pernyataan KASN, untuk mengklarifikasi kepada Kemenag,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Thomas Pentury,
Kemenag mempersilakan para pihak yang diberhentikan dari jabatannya melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali pada Selasa (21/12).
Nizar mengemukakan Menag Yaqut selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. Dia memastikan pemberhentian terhadap keenam orang ini bukan terkait hukuman.
“Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” ujarnya.