fbpx
Jumat, 19 Agustus 2022
gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
gemapos.id
No Result
View All Result
Home Politik Kementerian

Respon KASN atas Pencopotan 6 Pejabat Eselon I Kemenag

Kemenag mempersilakan para pihak yang diberhentikan dari jabatannya melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor by Editor
22 Desember 2021
Kementerian
Reading Time:1min read
Alumni Petugas Haji Diimbau Bantu Korban Banjir

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, menyurati Presiden Joko Widodo terkait pencopotan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

10
SHARES
64
VIEWS
ShareShareShare

Gemapos.ID (Jakarta) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mendengar penjelasan dari enam pejabat Eselon I yang diberhentikan dari jabatannya di Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini akan dilanjutkan dengan klarifikasi kepada Kemenag.

“Kami masih mempelajari kasusnya,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto pada Selasa (22/12/2021) malam.

Beritalainnya

Apa Pengaruh Covid-19 Omricon Bagi Rencana Ibadah Umroh 2021?

Kapan Jamaah Indonesia Bisa Umroh ke Arab Saudi?

Simak Aturan Baru Masuk ke Arab Saudi Mulai Bulan Depan

KASN belum menjelaskan lebih lanjut kapan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Kemenag. Dia menyebut pihaknya segera berkomunikasi dengan pihak Kemenag.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat Eselon I di Kemenag ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha. Keenam orang yang dicopot tersebut telah bertemu dengan KASN.

“Kalau ke KASN sudah kita ketemu tadi saya dan teman-teman berenam ketemu Komite ASN ya. Mereka akan mengklarifikasi kepada kementerian, entah menterinya atau sekjennya yang dipanggil untuk klarifikasi. Tapi pernyataan KASN, untuk mengklarifikasi kepada Kemenag,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Thomas Pentury,

Kemenag mempersilakan para pihak yang diberhentikan dari jabatannya melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali pada Selasa (21/12).

Nizar mengemukakan Menag Yaqut selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. Dia memastikan pemberhentian terhadap keenam orang ini bukan terkait hukuman.

“Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” ujarnya.

Tags: kasnkemenag
Previous Post

Apa Bukti Baru Rachel Venya Kabur dari Karantina Wisma Atlet?

Next Post

Simak 3 Tempat Karantina Baru Bagi Pelaku Perjalanan

Related Posts

Vaksinasi Mandiri Hanya Pakai Vaksin Seijin BPOM

Kabar Penambahan Kasus Covid-19 Varian Omricon di Indonesia

27 Desember 2021
22
Alumni Petugas Haji Diimbau Bantu Korban Banjir

Mantan Hakim MK Pertanyakan Pencopotan Tri Handoko Seto

23 Desember 2021
22
Menhan Prabowo Libatkan Stakeholders Susun Produk Strategis Pertahanan

Menhan Prabowo Libatkan Stakeholders Susun Produk Strategis Pertahanan

15 Desember 2021
36
Vaksinasi Mandiri Hanya Pakai Vaksin Seijin BPOM

Berikut Kapan dan Vaksin Covid-19 Bagi Usia 6-11 Tahun

13 Desember 2021
17
Swasta Tak Diizinkan Gelar Vaksin Covid-19 Mandiri

Kabar Terkini Jadwal Vaksin Covid-19 Booster di Indonesia

10 Desember 2021
22
Ardian Noervianto Dicopot dari Dirjen Bina Keuda Akibat Korupsi?

Kapan Pemerintah Gantikan PNS dengan Tenaga Robot?

1 Desember 2021
60
Next Post
Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri 14 Hari

Simak 3 Tempat Karantina Baru Bagi Pelaku Perjalanan

Terkini

Jakarta

Respon DPRD DKI atas Pinjaman Bank DKI ke Jaya Ancol

28 Desember 2021
56
Olah Raga

Strategi Pelatih Shin Tae-Yong Bagi Indonesia Lawan Thailand

28 Desember 2021
27
Bola

Sikap PSSI atas Shin Tae-yong Bawa Indonesia ke Final AFF 2020

28 Desember 2021
10
TNI

Mengapa Jabatan Pangkostrad Masih Dijabat Kasad?

28 Desember 2021
11
Budaya

Berikut Kondisi Anak Pertama Lesti Kejora dan Rizky Billar

27 Desember 2021
15
Gaya Hidup

Adik Kandung Artis Irwansyah Tipu Kakak Kandung dan Kakak Ipar

27 Desember 2021
34
Jawa

Berikut Rencana Skema Koridor Monorel di Kota Depok

27 Desember 2021
47
Ekonomi Makro

Berikut Strategi Pemerintah Hadapi Covid-19 Varian Omicron

27 Desember 2021
10
Kementerian

Kabar Penambahan Kasus Covid-19 Varian Omricon di Indonesia

27 Desember 2021
22
Bola

Apakah Timnas Sepakbola Indonesia Menang Lawan Thailand?

27 Desember 2021
22

TELUSUR

Video News
Trending
Terkini
Pilihan Redaksi
Headline News
Foto News
Fokus
Trending
Traveling
Tokoh
TNI
Sumatera
Sulawesi
Sukabumi
Startup
Resto
Refleksi
Properti
Press Release
LAINNYA
Kedai Kayumanis Kedai Kayumanis Kedai Kayumanis
gemapos-gentamedia-network-#1
gemapos-gentamedia-network-#2
Gemakan Suara Negeri; Kami hadir obyektif independen, terkini dan mencerahkan.
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
Menu
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
© 2021 @gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
  • Editorial

© 2021 Gemapos.id :: Gemakan Suara Negeri