Gemapos.ID (Jakarta) – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jakarta Raya) sedang menyelidiki siapa orang yang berada di belakang Staf Setjen DPR, Ovelina Pratiwi yang menerima suap dari Rachel Vennya untuk bisa kabur dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara.
“Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji, karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Namun, Tubagus tidak menjawab secara tegas soal keterangan Ovelina yang mengaku diminta Satgas Penanganan Covid-19 sebesar Rp10 juta kepada Rachel Vennya. Dia hanya menyebutkan pihaknya baru menemukan bukti adanya pelanggaran di UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit.
“Nah yang bantu itu si O atas bantuan itu si O jadi tersangka. Karena ancaman di bawah satu tahun maka tidak ditahan,” ujarnya.
Tubagus mengemukakan alasan pihaknya tidak menerapkan UU Tipikor pada tindakan penyuapan yang dilakukan Rachel Vennya. Karena, Ovelina bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara membuat pihaknya tidak menerapkan UU Tipikor.
Apalagi, hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka Ovelina mengatur seorang diri agar Rachel Vennya tidak perlu menjalani karantina sesuai pulang dari luar negeri. Hal itu pun tidak terkait dengan tugasnya.
“Jadi dia main sendiri. Dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan,” ucapnya.
Dalam persidangan pada Jumat (10/12/2021), Rachel Vennya mengaku membayar Ovelina Pratiwi Rp40 juta supaya tak dikarantina. Uang itu diberikan setelah dia tiba di Indonesia sepulang dari Amerika Serikat (AS).
Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina. Dia mengaku hanya meminta bantuan kepada Ovelina.
“Nanti ada yang bantu begitu?” tanya hakim.
“Iya,” singkat Rachel.
Benarkah Rachel Vennya Tak Jelaskan Suap Staf DPR Rp 40 Juta ke Polisi?
“Nanti sampai di Wisma Atlet, kamu ikutin saja nanti orang akan membawa kamu ke Wisma Atlet, begitu?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Rachel.
Hakim lalu bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel Venya kepada Ovelina untuk prosedur lolos dari karantina. Rachel membayar Rp 40 juta kepada Ovelina.
“Waktu itu Saudara membayar berapa?” tanya hakim.
“Rp 40 juta,” ungkap Rachel. Namun, kata Rachel, uang itu sudah dikembalikan saat ini.
Ovelina pun mengaku menerima uang itu yang disampaikan Ovelina saat diperiksa di Pengadilan Tangerang, Jumat (10/12/2021). Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel sejak H-1 Rachel tiba di Indonesia.
Rachel Vennya, kata Ovelina, meminta tolong agar bisa lolos dari karantina. Namun, Ovelina mengatakan tidak bisa janji karena Satgas Penanganan Covid-19 yang memiliki wewenang soal karantina.
“Intinya dimintai tolong supaya proses mudah dan tidak perlu karantina?” tanya hakim.
“Saya tidak menjanjikan, karena yang berwenang itu semua Satgas,” kata Ovelina.
Kemudian hakim menyinggung soal uang Rp40 juta yang diterima dia. Dia mengaku angka Rp 40 juta itu ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.
“Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp40 juta?” tanya hakim.
“Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta,” jawab Ovelina.
Ovelina mengaku sudah membujuk Rachel agar tidak menggunakan cara ini. Sebab, menurutnya, angka Rp10 juta per orang itu mahal, tapi Rachel tetap menyanggupi angka itu.
“‘Mbak, ini orang Satgas-nya minta Rp 10 juta’ saya bilang, ‘ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik nggak usah’. Saya bilang gitu, tapi (Rachel bilang), ‘Nggak apa-apa’ katanya, kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina,” ucap Ovelina.
“Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?” tanya hakim lagi.
“Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan,” timpal Ovelina.
Ovelina menyebut Satgas Penanganan Covid-19 meminta uang Rp10 juta per orang. Diketahui Rachel kabur karantina bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, Rachel membayar Rp40 juta.
“Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp40 juta,” katanya.
Dia mengaku menerima uang itu sebelum Rachel Vennya tiba di Indonesia. Uang itu kemudian dikirim Ovelina ke rekening atas nama Kania.
Sosok Kania ini tidak diketahui, tapi Ovelina mengaku mendapat nomor rekening itu dari Eka atau Jarkasih, yang merupakan petugas Bandara Soetta.
“Saya lupa (dapat nomor rekening Kania) dari Eko atau Jarkasih. Katanya ‘Vel, udah transfer duitnya ke Satgas, atas nama Kania’ dikasihlah nama Kania itu, saya transfer,” tutur Ovelina.
Ovelina mengaku tidak tahu sosok Kania ini. Dia juga mengaku belum pernah bertemu.
Uang yang ditransfer ke Satgas Penanganan Covid-19 ke rekening atas nama Kania sebesar Rp30 juta sesuai permintaan per orang Rp 10 juta, sedangkan sisanya Rp 10 juta dia bagi bersama Eko dan Jarkasih.
“Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp4 juta, Eko Rp4 juta, Jarkasih Rp2 juta, Rp30 juta buat Satgas,” ucap Ovelina.