Gemapos.ID (Jakarta) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854. Sebelumnya, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 pada 2022.
Keputusan menaikan UMP 2022 dilakukan guna menjunjung asas keadilan bagi pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebelum pandemi Covid-19 kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir rata-rata 8,6%.
“Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat,” katanya pada Sabtu (18/12/2021).
Hasil kajian Bank Indonesia (BI) menyebutkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,7%-5,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) ebesar 4,3%.
Inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%)
Keputusan tersebut juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait. Selain itu semangat kehati-hatian di tengah mulai laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp225.00 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” tuturnya.