Gemapos.ID (Jakarta) – Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) mengemukakan dua organisasi kemasyarakatan (ormas), yakni Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) menguasai tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum.
FBR menguasai dua bidang tanah lainnya berada di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.
“Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan,” kata Wakapolrestro AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021).
Forum Betawi Rempug (FBR) menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP.
Jajaran Polresreo Jakpus masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.
Sementara itu Pemuda Pancasila memegang satu bidang tanah dan bangunan empat lantai berada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakpus dikuasai oleh Pemuda Pancasila sejak 2004.
“Yang pertama adalah laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila,” kata Wakapolrestro AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021).
Lembaga Manajemen Aset Negara selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan kesepakatan dengan Pemuda Pancasila (PP) terkait pemanfaatan bangunan itu.
Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun telah melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas tersebut oleh anggota PP.