fbpx
Jumat, 19 Agustus 2022
gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
gemapos.id
No Result
View All Result
Home Politik Hukum

FBR dan PP Kuasai Lahan Ini di Jakarta Pusat

Jajaran Polresreo Jakpus masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.

Editor by Editor
13 Desember 2021
Hukum
Reading Time:1min read
Polisi Tutup Kawasan Bundaran Hotel Indonesia

"Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," kata Wakapolrestro AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021). 

3
SHARES
22
VIEWS
ShareShareShare

Gemapos.ID (Jakarta) – Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) mengemukakan dua organisasi kemasyarakatan (ormas), yakni Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) menguasai tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum.

FBR menguasai dua bidang tanah lainnya berada di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.

Beritalainnya

Curhat Razman Arif Nasution Diteror Paket Kepala Kambing

Junimart Girsang Didesak Cium Tangan Japto Soerjosoemarno?

Pemuda Pancasila Tunggu Junimart Girsang Sampai Malam Ini

“Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan,” kata Wakapolrestro AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021).

Forum Betawi Rempug (FBR) menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP.

Jajaran Polresreo Jakpus masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.

Sementara itu Pemuda Pancasila memegang satu bidang tanah dan bangunan empat lantai berada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakpus dikuasai oleh Pemuda Pancasila sejak 2004.

“Yang pertama adalah laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila,” kata Wakapolrestro AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021).

Lembaga Manajemen Aset Negara selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan kesepakatan dengan Pemuda Pancasila (PP) terkait pemanfaatan bangunan itu.

Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun telah melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas tersebut oleh anggota PP.

Tags: Forum Betawi Rempugjakpuskawasan eks Bandara KemayoranKemayoranpemuda pancasilapolres metro jakarta pusatRuko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto
Previous Post

Berikut Kapan dan Vaksin Covid-19 Bagi Usia 6-11 Tahun

Next Post

Simak 11 Provinsi Gelar Vaksin Covid-19 Usia 6-11 Tahun

Related Posts

Kabar Terbaru Kasus Covid-19 Varian Omricon di Indonesia

Israel Berikan Dosis Keempat Vaksin Covid-19 Keempat Untuk Siapa?

22 Desember 2021
18
Stepanus Robin Pattuju Tuntut Lili Pintauli Siregar Diadili

Stepanus Robin Pattuju Tuntut Lili Pintauli Siregar Diadili

20 Desember 2021
13
Mengapa Zaskia Sungkar Diperiksa Kejari Bogor Selama 5 Jam?

Mengapa Zaskia Sungkar Diperiksa Kejari Bogor Selama 5 Jam?

17 Desember 2021
45
Ungkapan Rachel Vennya Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Siapa Kania dalam Kasus Rp40 Juta Rachel Vennya?

15 Desember 2021
22
Kematian Pendeta Yeremia Bagian Peristiwa Lain

Kongres Pemuda Indonesia Desak Komnas HAM Lakukan Ini

11 Desember 2021
19
Ungkapan Rachel Vennya Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berapa Hukuman Selebgram Rachel Vennya atas Kasus Karantina

10 Desember 2021
29
Next Post
Jakarta Disetujui Kemenkes Terapkan PSPB

Simak 11 Provinsi Gelar Vaksin Covid-19 Usia 6-11 Tahun

Terkini

Jakarta

Respon DPRD DKI atas Pinjaman Bank DKI ke Jaya Ancol

28 Desember 2021
56
Olah Raga

Strategi Pelatih Shin Tae-Yong Bagi Indonesia Lawan Thailand

28 Desember 2021
27
Bola

Sikap PSSI atas Shin Tae-yong Bawa Indonesia ke Final AFF 2020

28 Desember 2021
10
TNI

Mengapa Jabatan Pangkostrad Masih Dijabat Kasad?

28 Desember 2021
11
Budaya

Berikut Kondisi Anak Pertama Lesti Kejora dan Rizky Billar

27 Desember 2021
15
Gaya Hidup

Adik Kandung Artis Irwansyah Tipu Kakak Kandung dan Kakak Ipar

27 Desember 2021
34
Jawa

Berikut Rencana Skema Koridor Monorel di Kota Depok

27 Desember 2021
47
Ekonomi Makro

Berikut Strategi Pemerintah Hadapi Covid-19 Varian Omicron

27 Desember 2021
10
Kementerian

Kabar Penambahan Kasus Covid-19 Varian Omricon di Indonesia

27 Desember 2021
22
Bola

Apakah Timnas Sepakbola Indonesia Menang Lawan Thailand?

27 Desember 2021
22

TELUSUR

Video News
Trending
Terkini
Pilihan Redaksi
Headline News
Foto News
Fokus
Trending
Traveling
Tokoh
TNI
Sumatera
Sulawesi
Sukabumi
Startup
Resto
Refleksi
Properti
Press Release
LAINNYA
Kedai Kayumanis Kedai Kayumanis Kedai Kayumanis
gemapos-gentamedia-network-#1
gemapos-gentamedia-network-#2
Gemakan Suara Negeri; Kami hadir obyektif independen, terkini dan mencerahkan.
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
Menu
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
© 2021 @gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
  • Editorial

© 2021 Gemapos.id :: Gemakan Suara Negeri