Gemapos.ID (Jakarta) – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan Aipda Rudi Panjaitan telah dicopot dari jabatan Unit Serse Polsek Pulogadung. Sekarang dia hanya Bintara Seksi Umum (Basum) Kepolisian Resor Jakarta (Polres Jaktim).
“Anggota tersebut atas nama Aipda Rudi Panjaitan sudah dimutasi ke Polres Metro Jaktim dalam rangka pembinaan dan diperiksa,” kata Kabihd Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pada Senin (13/12/2021).
Aipda Rudi Panjaitan sedang diperiksa Propam Polres Jaktim setelah viral postingan curhat korban perampokan Meta Kumalasari di media sosial (medsos). Dia curhat mengalami penolakan pelaporan perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur oleh Aiptu Rudi Panjaitan.
“Tadi Pak Kapolres sudah sampaikan laporan kepada Pak Kapolda itu hari Rabu sidang disiplinnya,” ucapnya.
Saat itu korban baru pulang mengambil uang di ATM dan diikuti dua motor yang memberitahukan sesuatu kepada korban. Singkatnya, korban turun dari mobil lalu pelaku tiba-tiba mengambil tas korban.
“Saat saya ditanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri, dan percuma kalau mau dicari juga,” tulis Meta di postingan tersebut.
Korban justru merasa kena tegur polisi karena mengambil uang tunai dalam jumlah banyak di ATM. Korban menyebut si polisi bicara dengan nada tinggi.
“Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya, ‘lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi,” ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengemukakan pihaknya akan mempercepat proses hukuman terhadap Aipda Rudi. Dia diusulkan untuk dipindahkan ke luar Polda Metro Jaya.
“Nanti kita akan secara berjenjang mengusulkan pada Pak Kapolda, Pak Kapolda tentu ke Mabes Polri,” jelas Kombes Erwin.
Namun, Erwin mengutarakan Aipda Rudi tidak bermaksud menolak laporan, tapi dia hanya bercanda ATM korban yang banyak jumlahnya itu dengan mertua korban. Namun hal ini membuat korban tersinggung.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu saya selaku Kapolres Jaktim meminta maaf kepada masyarakat untuk kemudian saya akan perbaiki dan kami akan menghukum oknum atau petugas yang tidak bisa menempatkan diri, tidak bisa berempati atau melanggar SOP,” ucapnya.
Laporan korban tidak ditolak dengan bukti Polsek Pulogadung tetap memproses laporan korban saat itu.
Polda Metro Jaya menyikapi serius oknum polisi yang ‘menolak laporan korban perampokan’ di Jakarta Timur. Hal itu dilakukan dengan memberikan arahan tegas kepada jajaran agar hal serupa tak terulang.
“Tadi pagi Bapak Kapolda dalam anev (analisis dan evaluasi) mingguan sudah memerintahkan kepada seluruh Kapolres dan Kapolsek se-Polda Metro Jaya agar memperbaiki pelayanan agar melindungi, melayani masyarakat dengan baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (13/12).
Fadil juga mengingatkan seluruh jajaran menerima setiap aduan masyarakat tidak mempersulit masyarakat ketika melapor ke polisi. Anggota Polri yang bertugas di lapangan khusus di bagian penerimaan pengaduan masyarakat di SPKT harus menjadi sosok Polri yang pelindung dan pengayom masyarakat.
“Yang menerima setiap laporan aduan masyarakat karena pada prinsipnya kita ketahui masyarakat yang melapor kepada kepolisian itu adalah orang yang sedang dirundung masalah. Tentunya ini harus direspon dengan baik,” terang Zulpan.
Fadil mengingatkan penerapan sanksi kepada tiap anggota yang melakukan pelanggaran dan mencoreng institusi. Tindakan disiplin akan disiapkan.
“Ke depan kami akan memperbaiki diri dalam rangka ke dalam untuk anggota agar lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” tutur Zulpan.