Gemapos.ID (Jakarta) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan dokumen dan bukti baru tentang dugaan tindak pidana suap atau pungutan liar (pungli) atas tidak karantina Rachel Vennya.
“Saya ke sini (Bareskrim) dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, menyerahkan tambahan bukti,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Selasa (21/12/2021).
Bukti tambahan yang diserahkan merupakan bukti baru yang diperolehnya dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang. Bukti ini memperkuat dugaan pungli atau suap uang senilai Rp30 juta dari Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi dan kepada Kania.
“Kania ini jelas adalah aparatur negara, oknum Satgas Covid-19 khusus karantina di bandara,” ucapnya.
Boyamin Saiman mengemukakan bukti berkas persidangan bahwa Rachel Vennya tidak mungkin keluar dari karantina tanpa peran oknum Satgas Penanganan Covid-19.
Kemudian, Rachel Venya mengaku sebagai anak anggota DPR yang berdalih ke Wisma Atlet Pademangan, kemudian mengaku akan karantina di hotel.
“Jadi proses itulah kalau tanpa peran oknum yang apartura negara maka tidak akan lolos,” ujarnya.
Menyoal uang suap Rp30 juta yang masuk ke Kania, ucap Boyamin, dibuat seolah-olah dititipkan. Bukti lainnya yang diperoleh dari dokumen persidangan tersebut,
Rachel Vennya menghilang dari karantina karena mengetahui Intan tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.
“Rachel meminta saran dari Intan, terbukti Intan juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan menggunakan mobilnya. Jadi artinya ini (pratek) sudah punya pengalamanlah melepaskan diri dari karantina,” ujar Boyamin.
Dengan demikian, Bareskrim Polri diharapkan dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkannya sejak 16 Desember lalu, dan menelusuri kejadian tidak karantina sebelum dan juga sesudah kejadian Rachel Vennya.
Untuk menelusuri hal itu, penyidik dapat membuka rekening atas nama Ovelina dan Kania, guna mengetahui kemana saja aliran uangnya.
“Berkas pengadilan itu juga membuktikan pengembalian uang Rp30 juta dilakukan setelah kasus Rachel Vennya ramai, jadi bukan karena keikhlasan atau sukarela mengembalikannya,” ujarnya.
Boyamin memiliki data lengkap orang-orang yang terlibat mulai dari nama lengkap, nomor rekening, termasuk nama dua oknum TNI AU (FSU dan IGW) yang membantu kaburnya Rachel Vennya.
Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus Rachel Vennya, dianggap seperti rekomendasi agar kasus tersebut dituntaskan.
Saat ini laporan yang dilayangkan secara daring tersebut sudah diproses administrasi menjadi laporan informasi yang tercatat nomor registrasi di Polri.
Bukti dan dokumen yang dibawanya akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, untuk ditindaklanjuti