fbpx
Jumat, 19 Agustus 2022
gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
gemapos.id
No Result
View All Result
Home Opini

Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya, disebabkan terdapat masalah teknis pada sistem kendaraan.

Editor by Editor
29 November 2021
Opini
Reading Time:3min read
Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

Kelelahan pengemudi angkutan umum dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

4
SHARES
28
VIEWS
ShareShareShare

Kelelahan pengemudi angkutan umum dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.

Hasil investigasi KNKT di beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti kejadian kecelakan Bus Rosalisa Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali. Salah satu penyebabnya kurang waktu istirahat pengemudi.

Beritalainnya

Rekomendasi KNKT atas Kecelakaan Bus TransJakarta

DKI Jakarta Nilai Perlu Formula Khusus Bagi TransJakarta

TransJakarta Bantah Pekerjakan Sopir Selama 8 Jam Lebih

Tempat istirahat
Masih jarang ditemukan destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata. Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakan lalu lintas.

Setiba di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus. Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif, hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah bersurat ke Menteri Pariwisata tanggal 15 Juni 2017, namun belum ada tanggapan dan tindak lanjutnya hingga sekarng. Kemudian pada 11 November 2021, kembali KNKT menyurati Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata.

Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan dis etiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol.

Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang.

Menetri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat membuat aturan untuk mewajibkan setiap lokasi wisata wajib menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaran pariwisata. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat memasukkan

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 jam sehari; (3) pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam;

dan (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Dari beberapa penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah bus umum, KNKT melihat sejumlah permasalahan saat ini, seperti tidak diatur ketentuan mengenai waktu libur bagi pengemudi/

Ttidak dibedakan mengenai waktu mengemudi malam hari dan siang hari, tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat bagi pengemudi, tidak diatur tentang hak pengemudi selama libur, masih salah mempersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi, dan tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja pengemudi

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 77), menyebutkan (1) setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,

(2) waktu kerja (a) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau (b) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu; dan (3) ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Waktu kerja khusus
Atas dasar amanat UU Ketenagakerjaan tersebut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu sejauh ini baru ada 3 (tiga),

yakni (a) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu;

(b) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu;

dan (c) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan pada Daerah Operasi Tertentu.

Ketidakmampuan pengemudi
Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya, disebabkan terdapat masalah teknis pada sistem kendaraan (faktor sarana), pengemudi tidak bisa beradaptasi dengan teknologi kendaraan (human interface machine)/faktor manusia, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).

Pengemudi tidak mampu memahami kondisi jalan dan lingkungannya yang disebabkan jalan yang tidak regulating road (di bawah standar), jalan yang kurang informatif (self explaining road)/minim rambu, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat lelah (fatigue).

Pengemudi tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain, disebabkan salah persepsi, kecerobohan/pelanggaran lalu lintas, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).

Terdapat empat kegiatan yang tercakup di dalam situasional awareness, yaitu persepsi atau mengamati, memahami secara komprehensif, memproyeksikan apa yang terjadi ke depan, dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Yang perlu didiskusikan
Memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati diantara kedua UU dimaksud.

Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu.

Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.

Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Tags: kecelakaan lalu lintasKNKTMenteri Tenaga Kerjapengemudi angkutan umumuu ketenagakerjaan
Previous Post

Berikut Peringatan WHO Tentang Covid-19 varian Omicron

Next Post

Simak Aturan Karantina Bagi Pengunjung dari Luar Negeri

Related Posts

Waspadai Covid-19 Varian Omicron Saat Perjalanan Natal dan Tahun Baru

Waspadai Covid-19 Varian Omicron Saat Perjalanan Natal dan Tahun Baru

19 Desember 2021
33
Antisipasi Bocoran Data Kependudukan Indonesia Bagian I

Sodorkan Anak Ayam ke Kawanan Serigala

13 Desember 2021
76
Simak Aturan Kemenhub Tentang Pelaku Perjalanan Jauh

Perlu Dibentuk Direktorat Keselamatan Transportasi Darat

22 November 2021
45
Pola Pergerakan Masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Pola Pergerakan Masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

15 November 2021
40
Antisipasi Bocoran Data Kependudukan Indonesia Bagian I

Sekuriti, Cloud, dan Anggaran

1 November 2021
30
Kesepakatan Penanganan Perlintasan Sebidang

Kesepakatan Penanganan Perlintasan Sebidang

27 Oktober 2021
57
Next Post
Jakarta Disetujui Kemenkes Terapkan PSPB

Simak Aturan Karantina Bagi Pengunjung dari Luar Negeri

Terkini

Jakarta

Respon DPRD DKI atas Pinjaman Bank DKI ke Jaya Ancol

28 Desember 2021
56
Olah Raga

Strategi Pelatih Shin Tae-Yong Bagi Indonesia Lawan Thailand

28 Desember 2021
27
Bola

Sikap PSSI atas Shin Tae-yong Bawa Indonesia ke Final AFF 2020

28 Desember 2021
10
TNI

Mengapa Jabatan Pangkostrad Masih Dijabat Kasad?

28 Desember 2021
11
Budaya

Berikut Kondisi Anak Pertama Lesti Kejora dan Rizky Billar

27 Desember 2021
15
Gaya Hidup

Adik Kandung Artis Irwansyah Tipu Kakak Kandung dan Kakak Ipar

27 Desember 2021
34
Jawa

Berikut Rencana Skema Koridor Monorel di Kota Depok

27 Desember 2021
47
Ekonomi Makro

Berikut Strategi Pemerintah Hadapi Covid-19 Varian Omicron

27 Desember 2021
10
Kementerian

Kabar Penambahan Kasus Covid-19 Varian Omricon di Indonesia

27 Desember 2021
22
Bola

Apakah Timnas Sepakbola Indonesia Menang Lawan Thailand?

27 Desember 2021
22

TELUSUR

Video News
Trending
Terkini
Pilihan Redaksi
Headline News
Foto News
Fokus
Trending
Traveling
Tokoh
TNI
Sumatera
Sulawesi
Sukabumi
Startup
Resto
Refleksi
Properti
Press Release
LAINNYA
Kedai Kayumanis Kedai Kayumanis Kedai Kayumanis
gemapos-gentamedia-network-#1
gemapos-gentamedia-network-#2
Gemakan Suara Negeri; Kami hadir obyektif independen, terkini dan mencerahkan.
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
Menu
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
© 2021 @gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • CSR
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
  • Editorial

© 2021 Gemapos.id :: Gemakan Suara Negeri